DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Bagaimana Hukum Khitan Wanita? Apakah Wajib?



PENJELASAN HUKUM

Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. ( al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/18) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan.

Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut:

(Pertama)

Hadist Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب

"Lima hal yang termasuk fitrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti "fitrah" dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para Nabi dan disepakati oleh semua syari’at (bisa disebut agama) sehingga menunjukkan kewajiban.

Sebaliknya yang berpendapat sunnah, mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya pun menjadi sunnah.

(Kedua)

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shahih Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan.

Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib.

Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147)

(Ketiga)

Hadist Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah,

إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

"Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami." (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya "Hasan", sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

(Keempat)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء

"Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita." (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan LEMAH karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar.

Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya:


  1. Bahwa keadaan organ wanita (klitorisnya) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan membuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah WAJIB.
  2. Sedangkan bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya SUNNAH. Karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas. Sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya.
  3. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah KEHORMATAN. (Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22)

Wallahu A'lam

📝 DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.
(Wakil Majlis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat)
Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->