DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Bagaimana Pencatatan Akad Mudharabah Di Bank Syariah ?

 


Mudharabah memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Menurut para fuqaha. Mudharabah adalah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diper-dagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 2. Menurut Sayyid Sabiq, Mudharabah adalah akad antara dua belah pihak.

Mudharabah suatu akad kerjasama kemitraan/perkongsian, dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan dana/manajemen usaha. Hasil usaha dibagikan sesuai dengan porsi (nisbah) yang telah disepakati bersama diawal.  

Mudharabah pada bank syariah terdapat 2 macam pencatatannya, pertama mudharabah penghimpunan dana (bank syariah sebagai mudharib dan nasabah / investor sebagai shahibul maal), kedua mudharabah penyaluran dana (bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib).

Dalam mudharabah pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan operasional usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Kerugian usaha yang terjadi bukan karena kesalahan pengelolaan usaha ditanggung oleh pemilik dana, hanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan mudharib yang dapat dibebankan pada pengelola dana.

Mudharabah sebenarnya dapat dibagi menjadi dua macam yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah adalah akad mudharabah yang memberikan kebebasan kepada pengelola (mudharib) dalam pengelolaan investasi. Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang tidak memberikan kebebasan dalam pengelolaan investasi. Pada bab ini akan dibahas mudharabah muthlaqah. 

Dana yang diterima oleh bank dengan prinsip mudharabah bukan merupakan kewajiban bank. Bank tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut apabila terjadi kerugian pengelolaan dana yang bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan bank sebagai mudharib. PAPSI, 2003, menjelaskan bahwa bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah. 

Metode profit sharing, berarti kerugian yang terjadi ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal), kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan bank sebagai pengelola dana. Metode revenue sharing, berarti shahibul maal (nasabah) tidak akan menanggung kerugian, kecuali bank dilikuidasi dengan kondisi realisasi asset bank lebih kecil dari kewajiban. Dalam aplikasi penghimpunan dana perbankan Syariah prinsip mudharabah digunakan dalam bentuk deposito dan tabungan. Deposito mudharabah dan tabungan mudharabah disajikan dalam bentuk investasi tidak terikat.

DEPOSITO MUDHARABAH

Transaksi 1 (Penerimaan setoran deposito mudharabah) 

03/08/2019 Bank BCA Syariah menerima setoran tunai sebesar Rp.50.000.000,00 dari bapak Yogi untuk dimasukkan sebagai deposito mudharabah jangka waktu 3 bulan, nisbah 70 untuk nasabah dan 30 untuk bank. 

Analisis : Telah diterima uang tunai untuk deposito mudharabah sehingga dapat diakui sebagai deposito mudharabah.


Transaksi 2 (Hutang bagi hasil investasi)

30/08/2019 Bank BCA Syariah memperhitungkan bagi hasil investasi, bagian nasabah deposito mudharabah (untuk semua nasabah deposito mudharabah) adalah Rp. 25.000.000,00. Belum dibagikan pada nasabah.

Analisis : Bagi hasil investasi yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada nasabah disajikan sebagai kewajiban bank.


Transaksi 3 (Realisasi bagi hasil kepada nasabah)


01/09/2019 Bank BCA Syariah merealisasikan pembayaran bagi hasil deposito mudharabah untuk bapak Yogi Rp.500.000,00, pajak penghasilan sebesar 10%.


Analisis : Realisasi pembayaran bagi hasil kepada nasabah, dibukukan sebagai beban bagi hasil. Dalam kasus ini telah dilakukan pencatatan beban bagi hasil belum dibagi (transaksi 2), maka kemudian diakui sebagai pelunasan bagi hasil yang belum dibagi.


Transaksi 4 (Jatuh Tempo Deposito)


03/09/2019 Deposito mudharabah jatuh tempo dan dicairkan oleh bapak Yogi sebesar Rp.50.000.000,00.


Analisis : Deposito yang jatuh tempo dan dicairkan oleh nasabah mengurangi saldo deposito mudharabah.



Oleh : Nur’ani Junianti Pertiwi (Mahasiswi STEI SEBI) 

_________________

ARTIKEL ini adalah kiriman pembaca Muslim Kreatif. Kirim ARTIKEL Anda lewat email ke: muslimkreatif123@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat. Isi dari ARTIKEL di luar tanggung jawab redaksi Muslim Kreatif.

Kirim tulisan Anda yang sekiranya sesuai dengan Muslim Kreatif lewat email ke: muslimkreatif123@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word, ukuran font 12 Times New Roman. Untuk semua tulisan berbentuk opini. Isi di luar tanggung jawab redaksi.
Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->