Pertanyaan :
Fenomena panitia qurban yang mengambil sebagian daging qurban untuk dimasak oleh ibu-ibu untuk persiapan makan siang panitia. Apakah yg seperti ini dibolehkan?
Lantas bagaimana dengan panitia qurban, bolehkah mendapat tambahan jatah daging matang/ mentah karena sudah bekerja? Mohon jawabannya...
Jawaban :
Panitia qurban dibolehkan mengambil dan memasak sebagian dari hewan qurban (daging, kulit, kepala dll), selama bukan sebagai upah. Hal itu karena mereka menjadi wakil dari pengqurban.
Adapun jika mereka sudah mendapat upah berupa uang sebagai imbalan kerja, mereka boleh menerima daging atau kulit sebagai pemberian dari si pengqurban, bukan upah kerja.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:
أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafaz lainnya nabi mengatakan,
نحن نعطيه الأجر من عندنا
”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).
Sumber : ahmadzain.com
Posting Komentar