DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Bagaimana Hukum Sholat di Pesawat? Apakah Sah atau Tidak?


Kita ketahui bersama bahwasanya sholat adalah amalan atau ibadah yang pertama kali akan dihisab (dihitung) pada hari kiamat kelak, dan juga, sholat merupakan tiang agama. Bagaimana mungkin sebuah bangunan berdiri tanpa tiang? Pastinya tidak akan kokoh dan mudah sekali untuk dirubuhkan, begitupun Agama Islam.

Pada hari-hari ini muncul beberapa permasalahan di kalangan masyarakat, yaitu adalah bagaimana hukum sholat di kendaraan, bagaimana hukum sholat di pesawat dan lain sebagainya.

Permasalahan ini tentunya sudah dibahas lama oleh para ulama’  kontemporer masa kini, karena pada zaman dahulu belum adanya pesawat dan lain sebagainya. Tentunya yang membahas permasalahan ini adalah mereka para ulama kontemporer.

Dikutip dari sebuah majalah islam yaitu majalah Ar Risalah edisi  177 disebutkan bahwasanya, ada seorang yang bertanya :

“Saya pergi umroh pada bulan Ramadhan dengan pesawat terbang. Ketika kembali ke negeriku, waktu perjalanan menjelang fajar. Pada waktu tertentu, pramugari mengumumkan bahwa kita harus mulai puasa, karena telah memasuki subuh. Saya bingung di mana saya akan sholat, sementara matahari akan terbit sebelum pesawat mendarat?

Kemudian tiba-tiba ketika saya perhatikan keatas (terlihat) ufuk kekuning-kuningan, maka saya bersegera takbir untuk sholat sementara saya duduk di kursi. Menurut perkiraan kuatku bahwa kiblat berada di belakangku karena kami menuju ke timur sementara kiblat di belakang kami arah barat dan saya dalam kondisi berwudhu. Apakah sholatku sah atau tidak dan apa ketentuan yang berlaku bagiku?

Permasalahan seperti ini kerap kali dipertanyakan oleh para masyarakat disekitar kita tentang apakah dibolehkan sholat dipesawat sedangkan kita tidak tahu dimana arah kiblatnya, dan lain sebagainya.

Pada suatu hari Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahullah ditanya tentang seseorang bepergian dengan pesawat dan dia tidak mengetahui arah kiblat, dan tidak seorang pun di sana yang mengetahui arah (kiblat), maka dia sholat dalam kondisi tidak tahu apakah dia ke arah kiblat dalam sholatnya ataukah tidak? Apakah sholat dalam kondisi seperti ini sah?

Beliau menjawab, “Penumpang pesawat, kalau ingin sholat sunnah maka dia (dibolehkan) sholat menghadap kemana saja. Dan tidak diharuskan menghadap kiblat karena telah ada ketetapan dari Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wa salam, bahwa beliau sholat di atas kendaraannya kemana saja menghadap ketika safar. Sementara kalau sholat fardhu maka diharuskan menghadap kiblat, serta harus ruku dan sujud kalau hal itu memungkinkan. Dengan demikian, kalau seseorang memungkinkan dia sholat di pesawat, hendaklah sholat di pesawat. Kalau mendapatkan sholat di pesawat yang memungkinkan untuk di jamak dengan (waktu) setelahnya seperti kalau  mendapatkan sholat dzuhur maka diakhirkan untuk di jamak dengan (sholat) Ashar. Atau mendapatkan sholat maghrib di pesawat, maka diakhirkan agar di jamak dengan sholat Isya. Seharusnya dia bertanya kepada pramugari (tentang) arah kiblat, kalau  sekiranya di pesawat tidak ada tanda arah kiblat. Kalau dia tidak melakukan itu, maka sholatnya tidak sah. “ (Majalah Ar Risalah, edisi 177, hal. 16).

Dengan penjelasan tadi maka ringkasan jawabannya adalah jikalau anda tidak berdiri (dalam megerjakan sholat) dan menghadap kiblat karena tidak mampu maka sholat anda sah sah saja. Akan tetapi kalau memungkinkan berdiri dan menghadap kiblat, kemudian meninggalkan hal tersebut (berdiri dan menghadap kiblat), maka sholat anda tidak sah dan anda harus mengulanginya sekarang.

Semoga penjelasan di atas bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di sekitar kita, dan semoga bermanfaat. Wallahua’lam,,,

Akhukum,,,


Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->