Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Janganlah kamu menikahkan putrimu kecuali dengan laki-laki yang bertakwa. Karena jika dia mencintai istrinya maka akan memuliakannya dan jika tidak suka maka tidak akan mendzaliminya.”
Wahai ayah,
Engkau tahu mengapa
Laki-laki tidak perlu ada wali nikah
Sedangkan wanita wajib?
Karena tugas wali adalah
Menjaga anak perempuannya dari laki-laki tidak bertakwa yang hanya ingin manisnya saja, lalu dibuang dan dihempaskan
Bukanlah lebah yang menyerbukkan bunga? Tapi ada juga yang menyerap sari pati Menghancurkan lalu layulah bunga.
Anak perempuan mudah sekali terlena bahkan “gelap mata”. Dengan romatis sesaat dan pengorbanan semu laki-laki padahal ia rubah bertopeng kelinci.
Tugas engkau wahai ayah, karena anak perempuan mu akan menjadi “tawanan” suaminya, susah lepas karena terikat.
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang TERTAWAN oleh kalian,” (HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Tugas kalian wahai ayah:
1) Perbaiki diri kalian dengan takwa dan kebaikan
Malu dan malu, jika ada laki-laki melamar anak perempuan-mu dan sifak akhlaknya mirip seperti engkau
2) Segera nikahkan jika laki-laki yang datang TERBUKTI baik agama dan akhlaknya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlak dan agamnya, maka nikahkanlah ia, jika tidak kalian lakukan akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas,” (HR. Tirmidzi dihasankan oleh syaikh Al-Albani dalam shahih Tirzmidi). [pusatstudyislam]
Posting Komentar