DuuDoxeek82MOCmc98xdi89lHUhYNPeEcNhBHoUk
Bookmark

Apakah Keputihan Dapat Membatalkan Wudhu ?


Apakah Keputihan Dapat Membatalkan Wudhu ?

Para ulama yang berpendapat sucinya keputihan, ternyata berbeda pendapat apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak ?

Pendapat Pertama, bahwa keputihan membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al-Fatawa ( 21/221) . Mereka beralasan bahwa keputihan  seperti angin yang keluar dari dubur, walaupun tidak najis tetapi tetap membatalkan wudhu. Alasan lain, bahwa setiap yang keluar dari salah satu dua lubang, maka membatalkan wudhu.

Jika keputihan ini keluar terus menerus, maka dihukumi seperti darah istihadhah atau seperti penderita keluarnya air kencing terus menerus. Bagi wanita yang keadaannya seperti ini, maka dianjurkan berwudhu ketika sudah memasuki waktu sholat. ( lihat juga Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin : 1/284)

Pendapat Kedua, bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Ibnu Hazm dan salah satu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarat (hal.27). Alasannya bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keputihan membatalkan wudhu.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa keputihan walaupun suci, tetapi jika terasa keluar, maka hal itu membatalkan wudhu. Wallahu A’lam.

Sumber : ahmadzain.com

Posting Komentar

Posting Komentar

close
-->